Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juli 2015

Penilaian Harta Perusahaan

Penilaian harta perusahaan dalam perpajakan sangat penting karena ketika perusahaan menjual/mengalihkan harta perusahaan tersebut ada kemungkinan akan terdapat laba dari pengalihan atau penjualan harta tersebut. Selisih dari harga perolehan dengan harga pasar akan menjadi laba/rugi. Dalam penentuannya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :
1.  Yang dimaksud dengan harga perolehan aktiva tetap adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut seperti bea masuk, biaya angkut, dan biaya pemasaran.
2.  Untuk tanah termasuk pengurusan hak-hak atas tanah dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya dikapitalisasikan dalam harga tanah
3.  Biaya pra-operasi yaitu biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
Penilaian harta ditentukan oleh harga perolehan suatu aktiva. Dibawah ini dijelaskan penilaian harta-harta menurut ketentuan pajak :
  1. 1.   Persediaan Barang
Pada umumnya terdapat 3 golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Penilaian harga pokok persediaan barang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (6) UU PPh pada dasarnya hanya diperkenankan berdasarkan harga perolehan (historical Cost) mula-mula. Sedangkan penentuan nilai pemakaian persediaan barang atau yang biasa dikenal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) hanya diperbolehkan atas harga perolehan barang :
  • yang dilakukan secara rata-rata (average method); atau
  • dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO method).
Dengan kriteria tersebut diatas maka WP tidak diperkenankan menggunakan metode penilaian mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar (LOCOM)
ataupun penentuan HPP dengan menggunakan metode yang mendahulukan persediaan yang diperoleh terakhir (LIFO method).
Sekali WP memilih salah satu cara metode penentuan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (taat asas).
Ilustrasi dari penentuan alokasi biaya pemakaian persediaan baik dengan metode average maupun FIFO adalah seperti di bawah ini.
1. Persediaan Awal 100 satuan @ Rp 9,00
2. Pembelian 100 satuan @ Rp 12,00
3. Pembelian 100 satuan @ Rp 11,25
4. Penjualan/dipakai 100 satuan
5. Penjualan/dipakai 100 satuan
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara rata rata (average method) misalnya sebagai berikut :
No.
Didapat
Dipakai
Sisa/Persediaan
a.
100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
b.
100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00200 @ Rp 10,50= Rp 2.100,00
c.
100 @ Rp 11,25= Rp 1.125,00300 @ Rp 10,75= Rp 3.225,00
d.
100 @ Rp 10,75= Rp 1.075,00200 @ Rp 10,75= Rp 2.150,00
e.
100 @ Rp 10,75= Rp 1.075,00100 @ Rp 10,75= Rp 1.075,00
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO misalnya sebagai berikut :
No.
Didapat
Dipakai
Sisa/Persediaan
a.100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
b.100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
100 @ Rp 12,00
= Rp 1.200,00
c.100 @ Rp 1,25= Rp 1.125,00100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
100 @ Rp 12,00
= Rp 1.200,00
100 @ Rp 11,25
= Rp 1.125,00
d.100 @ Rp 9,00= Rp 900,00100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00
100 @ Rp 11,25
= Rp 1.125,00
e.100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00100 @ Rp 11,25= Rp 1.125,00

  1. 2.   Aktiva tetap (Bangunan, Mesin dan Kendaraan)
Yang termasuk harga perolehan aktiva tetap adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka rnemperoleh harga tersebut seperti bea masuk, biaya angkut, dan biaya pemasangan.
Contoh :
Mesin diimpor dengan harga (Nilai Impor) Rp 100 juta. Biaya pengangkutan dari pelabuhan ke pabrik, biaya pemasangan, penetesan dan lain-lain sampai mesin tersebut siap digunakan sebesar Rp 20 juta. Maka sebesar Rp 20 juta tersebut dikapitalisasikan ke harga mesin sehingga nilai perolehan mesin menjadi Rp 120 juta.
  1. 3.   Tanah
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah termasuk pengurusan hak-hak atas tanah dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya dikapitalisasikan dalam harga tanah.
Contoh :
Tanah dibeli seharga Rp 1 miliar. Untuk pengurusan status dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya dikeluarkan biaya sebesar Rp 200 juta. Maka sebesar Rp 200 juta dikapitalisasikan ke harga perolehan tanah sehingga tanah tercatat sebesar Rp 1.200 juta.
  1. 4.   Biaya Pra Operasional
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi kemudian diamortisasi.
Contoh :
Biaya studi kelayakan, biaya produksi percobaan, biaya untuk mendapat ijin usaha dari instasi berwenang dan biaya pendirian perusahaan dicatat sebagai Biaya Pra Operasional dan dikapitalisasikan. Pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan cara diamortisasi. Biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.

Jumat, 03 Juli 2015

Revaluasi Aktiva Tetap

REVALUASI ASET TETAP
Revaluasi adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.
Tujuan penilaian kembali :
Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.
Manfaat :
(1) Neraca menunjukan posisi kekayaan yang wajar.
(2) Kenaikan niali aset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi.
Kendala
Kendala yang dihadapi untuk melakukan revaluasi ini :
Kegiatan revaluasi ini tergolong kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan dan memerlukan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.
Aset Tetap yang Dapat Dinilai Kembali

Aset tetap perusahaan yang dapat dinilai kembali adalah aset tetap berwujud yang terletak atau yang berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan ojek pajak.
Nilai Pasar atau Nilai Wajar

Penilaian kembali aset tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa atau ahli penilai yang diakui/ memperoleh izin pemerintah.
Salah satu perbedaan pokok antara PSAK No. 16 (2007) tersebut dibandingkan dengan PSAK No. 16 (1994) adalah dalam hal pengukuran setelah pengakuan awal. Pada PSAK No.16 (2007) disebutkan bahwa suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansi suatu entitas dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Apabila entitas menggunakan model biaya maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. Model biaya ini sama perlakuannya dengan standar akuntansi yang sudah ada sebelumnya.
Sedangkan pada model revaluasian, setelah diakui sebagai suatu aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi, dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
Sedangkan dalam PSAK No.16 (1994) suatu entitas hanya diperkenankan menggunakan model biaya dan tidak diperkenankan menggunakan model revaluasian. Karena itu tidak ada uraian lebih lanjut mengenai revaluasi aset tetap. Namun demikian dalam PSAK 1994 terdapat pengecualian yaitu suatu entitas diperkenankan melakuan revaluasi atas aktiva tetap sepanjang revaluasi tersebut dilakukan dengan mengikuti peraturan pemerintah. Dalam hal ini peraturan pemerintah yang relevan adalah peraturan dibidang perpajakan. Kewajiban tersebut diantaranya adalah pengenaan pajak penghasilan final atas kenaikan aktiva tetap sebagai hasil revaluasi dan pencatatan atas hasil revaluasi yang dilakukan. Pengecualian ini dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pencatatan apabila suatu entitas melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan. Keputusan Menteri Keuangan No.486/KMK/.03/2002 mewajibkan bahwa atas kenaikan hasil revaluasi aset tetap dicatat dalam akun selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Oleh karena itu salah satu pertimbangan penting dalam melakukan revaluasi aset tetap berdasarkan PSAK 16 (1994) adalah bagaimana dampak perpajakannya.
Dengan mengadopsi model revaluasian sesuai PSAK 16 (2007) maka revaluasi aset tetap dalam rangka penyajian laporan keuangan tidak lagi harus mengikuti ketentuan perpajakan. Suatu entitas yang memilih model revaluasian mempunyai pilihan untuk melaporkan atau tidak atas hasil revaluasi untuk tujuan perpajakan. Apabila entitas bermaksud tidak melaporkan hasil revaluasian tersebut untuk tujuan perpajakan maka akan terjadi beda temporer antara laporan keuangan dengan laporan fiskalnya sehingga pengaruh pajak tangguhan atas revaluasi tersebut perlu dihitung.
Beberapa paragraf dalam PSAK 16 (2007) menjelaskan mengenai nilai wajar aset tetap pada saat revaluasian. Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Jika tidak ada nilai wajar karena sifat dari aset tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, entitas dapat menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan. Belum ada pedoman yang lebih lanjut mengenai bagaimana suatu entitas atau profesi penilai dalam menentukan nilai wajar. Bahkan dalam kasus penentuan nilai wajar pabrik dan peralatan PSAK cenderung menyerahkan kepada profesi penilai. Sehingga dikhawatirkan akan mengurangi reliabilitas laporan keuangan.
PSAK 16 (2007) menyebutkan bahwa frekuensi revaluasi tergantung kepada perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika terjadi perbedaan nilai wajar secara material dari jumlah yang tercatat maka revaluasi selanjutnya perlu dilakukan. Beberapa aset tetap yang mengalami perubahan nilai wajar signifikan dan fluktuatif perlu dilakukan revaluasi setiap tahun. Sedangkan untuk perubahan nilai wajar yang tidak signifikan tidak perlu dilakukan revaluasi setiap tahun. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.
Pengelompokan aset tetap merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh entitas pada saat melakukan revaluasi aset tetap. PSAK 16 (2007) menyebutkan bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.
Definisi suatu kelompok aset tetap menurut PSAK 16 (2007) adalah pengelompokan aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Contoh dari kelompok aset yang terpisah adalah: tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabotan, dan peralatan kantor. Oleh karena itu system informasi akuntansi suatu entitas perlu didisain sedemikian rupa sehingga mampu membuat kelompok-kelompok aset tetap sesuai dengan PSAK ini.
Aset-aset dalam suatu kelompok aset tetap harus direvaluasi secara bersamaan bertujuan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainya pada saat yang berbeda-beda. Namun, suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling basis) sepanjang revaluasi dari kelompok aset tersebut dapat diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Pada saat dilakukan revaluasi, apabila jumlah tercatat aset meningkat maka kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun apabila sebelumnya pernah diakui penurunan nilai aset akibat revaluasi dalam laporan laba rugi, maka terhadap kenaikan aset tersebut harus diakui terlebih dahulu dalam laporan laba rugi sebesar nilai penurunan yang diakui sebelumnya. Sisa nilai setelah sebagian diakui dalam laporan laba rugi tersebut dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas. Pengaruh pajak tangguhan perlu dihitung dan disesuaikan dengan bagian yang diakui dalam laporan laba rugi tersebut.
Pada saat dilakukan revaluasi, apabila jumlah tercatat aset turun maka penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun apabila sebelumnya terhadap aset tersebut penah dilakukan revaluasi dan dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas maka terhadap penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebitkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi dengan catatan jumlah maksimal yang dapat didebet adalah sebesar saldo surplus revaluasi. Sisa nilai penurunan dibebankan ke laporan laba rugi.
Dampak atas pajak penghasilan, jika ada, terhadap kenaikan atau penurunan nilai aset akibat hasil revaluasi harus diperhitungkan dan dicatat sesuai dengan pencatat kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan diperhitungkan dan dibebankan ke ekuitas atau laporan laba rugi mengikuti mekanisme pengakuan hasil revaluasi.
Pada saat aset tetap direvaluasi, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi dapat diperlakukan dengan salah satu cara yaitu:
1. disajikan kembali secara proporsional sehingga dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberikan indeks untuk menentukan biaya pengganti yang telah disusutkan.
2. dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah dieliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan.
Jumlah penyesuaian yang timbul dari penyajian kembali atau eliminasi akumulasi penyusutan tersebut membentuk bagian kenaikan atau penurunan nilai aset seperti yang dijelaskan dalam mekanisme pencatatan hasil revaluasi di ekuitas seperti yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya.
Pemindahan surplus revaluasi aset tetap ke laba ditahan yang telah disajikan dalam ekuitas dapat dilakukan pada saat aset tetap tersebut dihentikan penggunaannya atau pada saat pelepasan. Namun, sebagian surplus revaluasi dipindahkan ke saldo laba sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Pemidahan tersebut dilakukan sebesar selisih jumlah penyusutan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Namun pemindahan surplus revaluasi tersebut dilakukan langsung ke saldo laba, tidak melalui laporan laba rugi.
PENGAKUAN
Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika :
a)Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
b)Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Suku cadang utama, peralatan pemeliharaan, penggantian dan inspeksi dapat diakui sebagai aset tetap.
Jika kriteria pengakuan terpenuhi, biaya tersebut diakui dan jumlah tercatat komponen yang diganti atau inspeksi terdahulu dihentikan pengakuannya.
PENGUKURAN
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset tetap pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.
Biaya perolehan aset tetap terdiri dari:
a) Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain;
b) biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen
c) Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul
–ketika aset tersebut diperoleh, atau
–karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
MODEL REVALUASI
  1. Nilai wajar pada saat revaluasi minus penyusutan dan rugi penurunan nilai kumulatif setelah revaluasi,
  2. Revaluasi harus dilakukan secara teratur untuk meyakinkan jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari nilai wajar,
  3. Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi,
  4. Kenaikan nilai akibat revaluasi diakui sebagai ekuitas dalam pos surplus revaluasi,
  5. Namun, jika sebelumnya telah terjadi penurunan nilai, maka kenaikan nilai berikutnya diakui dalam laporan laba rugi sampai sebesar penurunan nilai yang diakui sebelumnya,
  6. Penurunan nilai akibat revaluasi diakui sebagai rugi dalam laporan laba rugi,
PENYUSUTAN KUMULATIF dan PENURUNAN NILAI
  1. Model biaya: biaya perolehan minus penyusutan kumulatif dan penurunan nilai kumulatif
  2. Model revaluasi: nilai wajar minus penyusutan kumulatif dan rugi penurunan nilai kumulatif
  3. Perhatikan metoda biaya ataupun revaluasi.
  4. Kedua-duanya memperlakukan penyusutan dan rugi penurunan nilai aset setelah tanggal revaluasi sebagai pengurang.
CONTOH : MODEL REVALUASI, KENAIKAN NILAI
Pada awal tahun buku 1 Januari 2011 PT Jambia, Tbk. merevaluasi aset tetapnya dalam kelompok mesin. Biaya perolehan awal Rp50 juta dengan penyusutan kumulatif Rp30 juta. Jadi, jumlah tercatat adalah Rp20 juta. Nilai wajar Rp36 juta è intinya naik Rp16 juta. Sisa umur manfaat 4 tahun. Nilai residu Rp 0. Metoda penyusutan: garis lurus. Buatlah jurnal revaluasi. Demi kepraktisan, abaikanlah pajak tangguhan.
Jurnal:
Depresiasi kumulatif Rp 30.000.000
Mesin Rp 14.000.000
Surplus revaluasi Rp 16.000.000
Melanjutkan contoh di atas,
hitunglah penyusutan tahun 2011, dan
buatlah jurnal pada akhir tahun 2011 untuk mencatat penyusutan.
Jawab
Penyusutan 2011 dari nilai baru = 36 juta/4 = 9 juta
Penyusutan 2011 dari nilai lama =20 juta/4 = 5 juta
Selisih penyusutan = 4 juta
31 Des beban penyusutan mesin 9.000.000
akumulasi penyusutan mesin 9.000.000
31 Des surplus revaluasi 4.000.000
laba ditahan 4.000.000
(mencatat selisih penyusutan baru – lama)
Jurnal yang terakhir di atas mungkin dilakukan, tidak ada petunjuk yang mewajibkan. Jika jurnal tersebut dibuat, maka saldo surplus revaluasi pada akhir tahun umur manfaat aset tetap terkait menjadi nol. Opsi lain yang dapat dilakukan adalah tidak menjurnal setiap tahun, tetapi pada akhir umur manfaat dibuat jurnal sebagai berikut :
31 Des surplus revaluasi 16.000.000
laba ditahan 16.000.000
Jurnal seperti ini tidak diwajibkan

Penyusutan dan Amkumudasi

Penyusutan dan Amortisasi

Bagaimana cara penyusutan harta berwujud?

  • Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  • Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  • Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  • Tabel masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
  • Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud?

  • Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
(contoh )
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp 100.000.000,00.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya, biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumla yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(contoh)
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut dan pembukuannya adalah sebagai berikut: Harga perolehan Rp 500.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan : 100.000.000 / 200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00 Nilai sisa buku harta Rp 250.000.000,00 Harga jual harta Rp 300.000.000,00 Dalam pembukuan, nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian sedang harga jual sebesar Rp 300.000.000,00 dicatat sebagai penghasilan.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Objek PPh Badan

Objek Pajak Penghasilan Badan


Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Klasifikasi Objek Pajak Penghasilan Badan ( Pasal 4 ayat 1 )
1.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan
  •  Laba usaha
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan usaha dari anggota nya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
2.      Penghasilan dari modal
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  • Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Royalty atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
3.      Penghasilan lain-lain
  • Hadiah dari undian
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih karena penilaian kembali aktiva
  • Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP
  • Surplus Bank Indonesia
Objek pajak yang dikanai PPh bersifat final ( Pasal 4 ayat 2 UU PPh )
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  • Penghasilan berupa hadiah undian
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan nya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
  • Penghasilan tertentu lainnya.
Pengecualian sebagai dari objek pajak (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
  • 1. Bantuan atau sumbangan 2. Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
  • Warisan
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
  • Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dan pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan diindonesia dengan syarat deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan bagi perseroan yang terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai (PMK 234/PMK.03/2009)
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dam kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan diindonesia  
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu

Subjek PPh Badan

Subjek PPh Badan dibedakan:
1.      Subjek pajak dalam negeri
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
Dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria:
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaan nya bersumber dari APBN atau APBD
  • Penerimaan nya dimasukan dalam APBN atau APBD
  • Pembukuan nya diperikasa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
2.      Subjek pajak luar negeri
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak termasuk subjek pajak luar negeri:
  1. Kantor perwakilan Negara asing
  2. Organisasi-organisasi international (PMK 215/PMK.03/2008 STDD PMK 142/PMK.03/2010)
  • Indonesia menjadi angita organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
  • Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

Saat mulai kewajiban subyektif:
  • Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia
  • Subjek pajak badan luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.       Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
  • Dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tariff umum
  • Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

b.      Wajib Pajak Luar Negeri
  • Dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesi
  • Dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff pajak sepadan
  • Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh karena kewajiban pajak nya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.