Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk
mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat
yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi
kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal
pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan
obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena
dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah
Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau
yang disingkat BES.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istilah,
bentuk-bentuk, dan lain sebagainya di pasar modal anda dapat membacanya
di bagian artikel lain di situs ini.
Struktur Pasar Modal
Struktur
Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan
menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal
dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku Pasar Modal
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut:
• Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor
akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
• Investor
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan
emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha
emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain :
1. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten
dalam bentuk deviden.
2. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya
adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari
jual beli sahamnya.
• Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang
ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
• Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
• Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan
si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi:
1. Memberikan informasi tentang emiten
2. Melakukan penjualan efek kepada investor
• Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai :
1. Pedagang dalam jual beli efek
2. Sebagai perantara dalam jual beli efek
• Penanggung (guarantor).
Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
• Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1. Menilai kekayaan emiten
2. Menganalisis kemampuan emiten
3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak sebagai agen pembayaran
• Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1. Sebagai pedagang efek
2. Penjamin emisi
3. Perantara perdagangan efek
4. Pengelola dana
• Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan
dana.
• Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Manfaat
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
1.
nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan
tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital
gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
•
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa
Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Sabtu, 04 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SIKLUS PASAR MODAL ATAUN SISTEM SEBAGAI PELENGKAP
BalasHapus