Sabtu, 04 Juli 2015

Penilaian Harta Perusahaan

Penilaian harta perusahaan dalam perpajakan sangat penting karena ketika perusahaan menjual/mengalihkan harta perusahaan tersebut ada kemungkinan akan terdapat laba dari pengalihan atau penjualan harta tersebut. Selisih dari harga perolehan dengan harga pasar akan menjadi laba/rugi. Dalam penentuannya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :
1.  Yang dimaksud dengan harga perolehan aktiva tetap adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut seperti bea masuk, biaya angkut, dan biaya pemasaran.
2.  Untuk tanah termasuk pengurusan hak-hak atas tanah dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya dikapitalisasikan dalam harga tanah
3.  Biaya pra-operasi yaitu biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
Penilaian harta ditentukan oleh harga perolehan suatu aktiva. Dibawah ini dijelaskan penilaian harta-harta menurut ketentuan pajak :
  1. 1.   Persediaan Barang
Pada umumnya terdapat 3 golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Penilaian harga pokok persediaan barang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (6) UU PPh pada dasarnya hanya diperkenankan berdasarkan harga perolehan (historical Cost) mula-mula. Sedangkan penentuan nilai pemakaian persediaan barang atau yang biasa dikenal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) hanya diperbolehkan atas harga perolehan barang :
  • yang dilakukan secara rata-rata (average method); atau
  • dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO method).
Dengan kriteria tersebut diatas maka WP tidak diperkenankan menggunakan metode penilaian mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar (LOCOM)
ataupun penentuan HPP dengan menggunakan metode yang mendahulukan persediaan yang diperoleh terakhir (LIFO method).
Sekali WP memilih salah satu cara metode penentuan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (taat asas).
Ilustrasi dari penentuan alokasi biaya pemakaian persediaan baik dengan metode average maupun FIFO adalah seperti di bawah ini.
1. Persediaan Awal 100 satuan @ Rp 9,00
2. Pembelian 100 satuan @ Rp 12,00
3. Pembelian 100 satuan @ Rp 11,25
4. Penjualan/dipakai 100 satuan
5. Penjualan/dipakai 100 satuan
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara rata rata (average method) misalnya sebagai berikut :
No.
Didapat
Dipakai
Sisa/Persediaan
a.
100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
b.
100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00200 @ Rp 10,50= Rp 2.100,00
c.
100 @ Rp 11,25= Rp 1.125,00300 @ Rp 10,75= Rp 3.225,00
d.
100 @ Rp 10,75= Rp 1.075,00200 @ Rp 10,75= Rp 2.150,00
e.
100 @ Rp 10,75= Rp 1.075,00100 @ Rp 10,75= Rp 1.075,00
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO misalnya sebagai berikut :
No.
Didapat
Dipakai
Sisa/Persediaan
a.100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
b.100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
100 @ Rp 12,00
= Rp 1.200,00
c.100 @ Rp 1,25= Rp 1.125,00100 @ Rp 9,00= Rp 900,00
100 @ Rp 12,00
= Rp 1.200,00
100 @ Rp 11,25
= Rp 1.125,00
d.100 @ Rp 9,00= Rp 900,00100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00
100 @ Rp 11,25
= Rp 1.125,00
e.100 @ Rp 12,00= Rp 1.200,00100 @ Rp 11,25= Rp 1.125,00

  1. 2.   Aktiva tetap (Bangunan, Mesin dan Kendaraan)
Yang termasuk harga perolehan aktiva tetap adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka rnemperoleh harga tersebut seperti bea masuk, biaya angkut, dan biaya pemasangan.
Contoh :
Mesin diimpor dengan harga (Nilai Impor) Rp 100 juta. Biaya pengangkutan dari pelabuhan ke pabrik, biaya pemasangan, penetesan dan lain-lain sampai mesin tersebut siap digunakan sebesar Rp 20 juta. Maka sebesar Rp 20 juta tersebut dikapitalisasikan ke harga mesin sehingga nilai perolehan mesin menjadi Rp 120 juta.
  1. 3.   Tanah
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah termasuk pengurusan hak-hak atas tanah dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya dikapitalisasikan dalam harga tanah.
Contoh :
Tanah dibeli seharga Rp 1 miliar. Untuk pengurusan status dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya dikeluarkan biaya sebesar Rp 200 juta. Maka sebesar Rp 200 juta dikapitalisasikan ke harga perolehan tanah sehingga tanah tercatat sebesar Rp 1.200 juta.
  1. 4.   Biaya Pra Operasional
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi kemudian diamortisasi.
Contoh :
Biaya studi kelayakan, biaya produksi percobaan, biaya untuk mendapat ijin usaha dari instasi berwenang dan biaya pendirian perusahaan dicatat sebagai Biaya Pra Operasional dan dikapitalisasikan. Pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan cara diamortisasi. Biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.

0 komentar:

Posting Komentar