Jumat, 03 Juli 2015

Subjek PPh Badan

Subjek PPh Badan dibedakan:
1.      Subjek pajak dalam negeri
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
Dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria:
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaan nya bersumber dari APBN atau APBD
  • Penerimaan nya dimasukan dalam APBN atau APBD
  • Pembukuan nya diperikasa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
2.      Subjek pajak luar negeri
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak termasuk subjek pajak luar negeri:
  1. Kantor perwakilan Negara asing
  2. Organisasi-organisasi international (PMK 215/PMK.03/2008 STDD PMK 142/PMK.03/2010)
  • Indonesia menjadi angita organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
  • Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

Saat mulai kewajiban subyektif:
  • Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia
  • Subjek pajak badan luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.       Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
  • Dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tariff umum
  • Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

b.      Wajib Pajak Luar Negeri
  • Dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesi
  • Dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff pajak sepadan
  • Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh karena kewajiban pajak nya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

0 komentar:

Posting Komentar